1. LATAR BELAKANG
Kemudian dari pada itu, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 44 ayat (1) ditegaskan bahwa:
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah. Sedangkan dalam Bab XV Peran Serta Masyarakat dalam
Pendidikan, Bagian Kesatu Umum, Pasal 54 ditegaskan bahwa (1) Peran serta
masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanaan pendidikan; (2) Masyarakat
dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan penggunaan hasil
pendidikan. Peningkatan peran serta masyarakat tersebut dapat diarahkan pada
berbagai kelompok kerja, salah
satu diantaranya yaitu MGMP.
Berkaitan dengan telah dilaksanakannya uji
kompetensi guru (UKG) secara nasional oleh Ditjen GTK, Kemdikbud pada tahun
2015, sebagaimana diungkapkan di atas, MGMP diharapkan dapat memanfatkan hasil
UKG sebagai salah satu dasar pengembangan program guru pembelajar. Pengembangan
dan implementasi program tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan
partisipasi dan kontribusi MGMP, utamanya MGMP IPS SMP, Kabupaten Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional berbasis hasil UKG, meningkatkan
kinerja, dan
meningkatkan karier guru, serta memperbaiki hasil UKG.
Sementara itu, Direktorat PGPD, Ditjen GTK,
Kemdikbud melaksanakan program pemberian bantuan peningkatan karier guru
pendidikan dasar melalui MGMP untuk program guru pembelajar tahun 2016. Pemberian bantuan tersebut difokuskan
untuk guru pembelajar anggota MGMP yang nilainya di bawah KKM dalam UKG 2015. Sekaitan dengan itu, MGMP IPS SMP, Kabupaten
Banyumas, Provinsi Jawa Tengah menyusun dan
mengusulkan program bantuan peningkatan karier guru
pendidikan dasar melalui MGMP untuk program guru pembelajar tahun 2016 kepada Direktorat PGPD, Ditjen GTK, Kemdikbud.
Pada gilirannya, implementasi bantuan
peningkatan karier guru pendidikan dasar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas
Provinsi Jawa Tengah untuk program
guru pembelajar diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan frekuensi dan
intensitas kegiatan MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka perbaikan hasil UKG pada
tahun-tahun berikutnya. Lebih lanjut, implementasi bantuan peningkatan karier guru IPS SMP tersebut diharapkan berimplikasi secara signifikan terhadap
peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan karier guru, serta dapat
meningkatkan perbaikan hasil UKG yang bermuara pada peningkatan mutu pendidikan
di Kabupaten
Banyumas Provinsi Jawa Tengah pada
waktu yang akan datang.
Berikut adalah laporan
pelaksanaan bantuan peningkatan
karier guru SD/SMP melalui MGMP IPS
SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi
Jawa Tengah untuk program guru pembelajar sebagai pertanggungjawaban
kepada Direktorat PGPD,
Ditjen GTK, Kemdikbud
sebagai pemberi bantuan dana.
2. DASAR HUKUM
Dasar hukum penyusunan dan
implementasi program bantuan
peningkatan karier guru SMP untuk program guru
pembelajar melalui MGMP
IPS SMP Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah ini, antara lain:
a. Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah;
d. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
e.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
f. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
g. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
h. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
i.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
j.
Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,
k. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
l.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kementerian Negara;
m. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
n. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru;
o. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru;
p. Peraturan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
q. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
r. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
s.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
t.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang
Penilaian Kinerja
3.
TUJUAN
Tujuan
pelaksanaan
program bantuan
peningkatan karier guru SMP untuk program guru
pembelajar melalui MGMP
IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ini, yaitu meningkatkan
intensitas, frekuensi, partisipasi, dan kontribusi MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah dalam peningkatan kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional
berbasis UKG, peningkatan
kinerja, serta peningkatan karier guru anggota MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
4.
SASARAN
Sasaran peserta program bantuan
peningkatan karier guru SMP untuk program guru
pembelajar melalui MGMP
IPS SMP Kabupaten Banyumas Provinsi
Jawa Tengah sebanyak 30 guru anggota MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
5. HASIL
Hasil yang telah dicapai
melalui implementasi program bantuan peningkatan karier guru SMP untuk program guru pembelajar melalui MGMP
IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yaitu adanya
30 guru anggota MGMP
IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa
Tengah yang mampu meningkatkan kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional
berbasis UKG, meningkatkan kinerja, serta
meningkatkan karier secara profesional dan proporsional.
6.
MANFAAT
Berikut
adalah manfaat yang diyakini dapat dicapai melalui implementasi program bantuan
peningkatan karier guru
SMP untuk program guru
pembelajar melalui MGMP
IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
a.
Bagi Peserta,
sebagai rujukan dalam:
1)
peningkatan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional melalui
program guru pembelajar;
2)
penulisan publikasi ilmiah dan karya inovatif;
3)
pengembangan karier
guru SMP di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.
b. Bagi MGMP IPS SMP Kabupaten
Banyumas, Provinsi
Jawa Tengah sebagai
acuan dalam:
1)
peningkatan
frekuensi dan intensitas kegiatan MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah
2)
pengembangan program guru pembelajar dalam kegiatan kolektif MGMP IPS SMP Kabupaten
Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah pada waktu yang akan datang;
3)
pelaksanaan program guru pembelajar dalam
kegiatan kolektif MGMP IPS SMP
Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah pada waktu yang akan datang.
c.
Bagi PPPPTK/LPPPTK-KPTK, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, sebagai acuan dalam:
1)
fasilitasi pembinaan
dan bimbingan terhadap guru pembelajar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten
Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah di wilayah binaan masing-masing pada waktu yang akan datang;
2)
fasilitasi pengendalian
dan supervisi terhadap
guru pembelajar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten
Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah di wilayah binaan masing-masing pada waktu yang akan datang.
d. Bagi Direktorat PGPD, Ditjen GTK, Kemdikbud, sebagai acuan dalam:
1)
pengelolaan dan pengembangan bantuan peningkatan karier guru SMP melalui MGMP untuk program guru pembelajar
secara nasional pada waktu yang akan datang;
2)
pelaksanaan dan pengendalian mutu bantuan peningkatan karier guru SMP melalui MGMP untuk program guru pembelajar
secara nasional pada waktu yang akan datang.
e.
Bagi Pemangku Kepentingan, sebagai acuan dalam:
1)
perencanaan program kemitraan di bidang peningkatan kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional, dan peningkatan karier guru pembelajar anggota MGMP IPS SMP Kabupaten
Banyumas, Provinsi
Jawa Tengah pada
waktu yang akan datang;
2)
pelaksanaan program
kemitraan di bidang peningkatan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional,
dan peningkatan karier guru pembelajar anggota MGMP IPS SMP Kabupaten
Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah pada waktu yang akan datang.
7.
DAMPAK
Berikut adalah dampak yang diyakini dapat dipetik melalui implementasi program
bantuan peningkatan karier guru SMP untuk program guru pembelajar melalui MGMP
IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah antara lain:
a.
tumbuhnya motivasi dan
karakter guru pembelajar dalam peningkatan
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional;
b.
meningkatnya
kemampuan guru pembelajar dalam penulisan publikasi ilmiah dan karya inovatif;
c.
meningkatnya hasil
UKG guru
pembelajar;
d.
meningkatnya program pemberdayaan kegiatan
kolektif guru di MGMP
IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ;
e.
meningkatnya kompetensi guru SMP di Kabupaten Banyumas
Provinsi Jawa Tengah;
f.
meningkatnya karier guru guru SMP di Kabupaten Banyumas
Provinsi Jawa Tengah;
g.
meningkatnya kesejahteraan SMP di Kabupaten Banyumas
Provinsi Jawa Tengah;
h.
meningkatnya
martabat guru SMP di Kabupaten Banyumas
Provinsi Jawa Tengah;
i.
meningkatnya
mutu pendidikan SMP di Kabupaten Banyumas
Provinsi Jawa Tengah;
j.
menuju standar nasional
pendidikan.