
DEMONSTRASI PENGELOLAAN SAMPAH SEBAGAI PENERAPAN MATERI LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Guru Profesional Menurut undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualitas akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogic, professional, social, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Guru sebagai tenaga...