Pages

Mengenai Saya

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Menjadi guru adalah salah satu anugerah yang terindah bagi saya, Allah Yang Maha Kuasa memberi kesempatan diri saya untuk belajar dan berkarya. bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Asa ke depan tetap berkarya dan berkarya walau usia semakin senja. Mudah-mudahan Allah meridhoi.Amin

Slide

27/12/16

My Plant at home

Posted by Saptari Dharma Wijayanti on 19.58 0 komentar

Tanaman Bunga dan Bunga di Rumahku
Kesukaanku pada tanaman tak pernah lekang oleh waktu, dari kecil aku sudah terbiasa memandang berbagai jenis tanaman hias di halaman rumahku. Ya ibuku memang termasuk pencinta tanaman, Bahkan sering berbicara dengan tanaman, 
Tanaman di rumahku sengaja aku abadikan di blog ini, dengan harapan dapat bermanfaat bagi orang lain.. Dan juga meningatkanku bahwa Indonesia memang luar biasa indah serta subur. Negeriku Indonesia tercinta. Agar lebih mengenal berbagai tanaman yang ada di rumahku akan aku kelompokkan sesuai jenis bunga/tanaman

1. Puring
    Aku memang pecinta puring, dari puring aku semakin mengenal betapa Maha Besarnya Allah  
    SWT. Bentuk daunnya yang unik, berwarna warni. Apalagi saat musim kemarau yang merah 
    semakin moncer, demikian juga yang berwarna kuning. Coba perhatikan bentuk daun dan warna  
    dari puring berikut, semoga anda semua suka.












 

 

 

 


2. Begonia
    Begonia tanaman yang sedari kecil aku suka, bunganya yang kecut,serta daunya yang bermacam-
    macam semakin membuat aku terpesona dan semakin cinta..tentu saja juga semakin cinta kepada
    sang Pencipta Allah SWT.
    Koleksi di rumahku masih sedikit, tapi akan kucoba untuk mengoleksi lebih banyak lagi. semoga
     ada kesempatan






   3. Sansiviera





4. Bunga yang hanya mekar sampai jam 12.00 WIB


4. Beras Tumpah




 5. Pakis Haji, dan lain-lain









































































Membaca Selanjutnya...


Diklat Peningkatan Karier Guru Melalui MGMP IPS dengan Bantuan dan Block Grant 2016

Posted by Saptari Dharma Wijayanti on 16.45 0 komentar



1.   LATAR BELAKANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi wara negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Sudah tentu, upaya untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tersebut memerlukan guru yang kompeten, profesional, sejahtera, dan bermartabat. Guru yang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan hati yang tulus dan ikhlas. Guru yang dapat digugu dan ditiru oleh peserta didiknya.
Namun kenyataan objektif menunjukkan bahwa berdasarkan pada hasil UKG yang dilaksanakan oleh Ditjen GTK, Kemdikbud tahun 2015 yang lalu dapat diketahui bahwa banyak guru IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah memiliki nilai di bawah KKM UKG yaitu di bawah 5,5. Capaian nilai di bawah KKM UKG tersebut berpengaruh kurang optimum terhadap implemetasi peningkatan mutu pembelajaran pada tataran satuan pendidikan. Karenanya, guru yang memiliki nilai di bawah KKM UKG itu perlu ditingkatkkan secara terprogram, terpadu, bertahap, dan berkelanjutan.
Kemudian dari pada itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 44 ayat (1) ditegaskan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan dalam Bab XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan, Bagian Kesatu Umum, Pasal 54 ditegaskan bahwa (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanaan pendidikan; (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan penggunaan hasil pendidikan. Peningkatan peran serta masyarakat tersebut dapat diarahkan pada berbagai kelompok kerja, salah satu diantaranya yaitu MGMP.
Berkaitan dengan telah dilaksanakannya uji kompetensi guru (UKG) secara nasional oleh Ditjen GTK, Kemdikbud pada tahun 2015, sebagaimana diungkapkan di atas, MGMP diharapkan dapat memanfatkan hasil UKG sebagai salah satu dasar pengembangan program guru pembelajar. Pengembangan dan implementasi program tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kontribusi MGMP, utamanya MGMP IPS SMP, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional berbasis hasil UKG, meningkatkan kinerja, dan meningkatkan karier guru, serta memperbaiki hasil UKG.
Sementara itu, Direktorat PGPD, Ditjen GTK, Kemdikbud melaksanakan program pemberian bantuan peningkatan karier guru pendidikan dasar melalui MGMP untuk program guru pembelajar tahun 2016. Pemberian bantuan tersebut difokuskan untuk guru pembelajar anggota MGMP yang nilainya di bawah KKM dalam UKG 2015. Sekaitan dengan itu, MGMP IPS SMP, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah menyusun dan mengusulkan program bantuan peningkatan karier guru pendidikan dasar melalui MGMP untuk program guru pembelajar tahun 2016 kepada Direktorat PGPD, Ditjen GTK, Kemdikbud.
Pada gilirannya, implementasi bantuan peningkatan karier guru pendidikan dasar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah untuk program guru pembelajar diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan frekuensi dan intensitas kegiatan MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka perbaikan hasil UKG pada tahun-tahun berikutnya. Lebih lanjut, implementasi bantuan peningkatan karier guru IPS SMP tersebut diharapkan berimplikasi secara signifikan terhadap peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan karier guru, serta dapat meningkatkan perbaikan hasil UKG yang bermuara pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah pada waktu yang akan datang.
Berikut adalah laporan pelaksanaan bantuan peningkatan karier guru SD/SMP melalui MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah untuk program guru pembelajar sebagai pertanggungjawaban kepada Direktorat PGPD, Ditjen GTK, Kemdikbud sebagai pemberi bantuan dana.


2.    DASAR HUKUM
     Dasar hukum penyusunan dan implementasi program bantuan peningkatan karier guru SMP untuk program guru pembelajar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah ini, antara lain:
a.    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
d.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
e.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
f.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
g.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
h.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
i.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
j.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,
k.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
l.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kementerian Negara;
m.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
o.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
p.    Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
q.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
r.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
s.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
t.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Kinerja

3.    TUJUAN
Tujuan pelaksanaan program bantuan peningkatan karier guru SMP untuk program guru pembelajar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ini, yaitu meningkatkan intensitas, frekuensi, partisipasi, dan kontribusi MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah dalam peningkatan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional berbasis UKG, peningkatan kinerja, serta peningkatan karier guru anggota MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

4.    SASARAN
Sasaran peserta program bantuan peningkatan karier guru SMP untuk program guru pembelajar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah sebanyak 30 guru anggota MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

5.    HASIL
Hasil yang telah dicapai melalui implementasi program bantuan peningkatan karier guru SMP untuk program guru pembelajar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yaitu adanya 30 guru anggota MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yang mampu meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional berbasis UKG, meningkatkan kinerja, serta meningkatkan karier secara profesional dan proporsional.

6.    MANFAAT
Berikut adalah manfaat yang diyakini dapat dicapai melalui implementasi program bantuan peningkatan karier guru SMP untuk program guru pembelajar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
a.   Bagi Peserta, sebagai rujukan dalam:
1)   peningkatan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional melalui program guru pembelajar;
2)   penulisan publikasi ilmiah dan karya inovatif;
3)   pengembangan karier guru SMP di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.
 
b.  Bagi MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah sebagai acuan dalam:
1)   peningkatan frekuensi dan intensitas kegiatan MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
2)   pengembangan program guru pembelajar dalam kegiatan kolektif MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah pada waktu yang akan datang;
3)   pelaksanaan program guru pembelajar dalam kegiatan kolektif  MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah pada waktu yang akan datang.

c.   Bagi PPPPTK/LPPPTK-KPTK, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, sebagai acuan dalam:
1)   fasilitasi pembinaan dan bimbingan terhadap guru pembelajar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah di wilayah binaan masing-masing pada waktu yang akan datang;
2)   fasilitasi pengendalian dan supervisi terhadap guru pembelajar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah di wilayah binaan masing-masing pada waktu yang akan datang.

d.  Bagi Direktorat PGPD, Ditjen GTK, Kemdikbud, sebagai acuan dalam:
1)   pengelolaan dan pengembangan bantuan peningkatan karier guru SMP melalui MGMP untuk program guru pembelajar secara nasional pada waktu yang akan datang;
2)   pelaksanaan dan pengendalian mutu bantuan peningkatan karier guru SMP melalui MGMP untuk program guru pembelajar secara nasional pada waktu yang akan datang.

e.   Bagi Pemangku Kepentingan, sebagai acuan dalam:
1)   perencanaan program kemitraan di bidang peningkatan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, dan peningkatan karier guru pembelajar anggota MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah pada waktu yang akan datang;
2)   pelaksanaan program kemitraan di bidang peningkatan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, dan peningkatan karier guru pembelajar anggota MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah pada waktu yang akan datang.

7.    DAMPAK
Berikut adalah dampak yang diyakini dapat dipetik melalui implementasi program bantuan peningkatan karier guru SMP untuk program guru pembelajar melalui MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah antara lain:
a.    tumbuhnya motivasi dan karakter guru pembelajar dalam peningkatan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional;
b.    meningkatnya kemampuan guru pembelajar dalam penulisan publikasi ilmiah dan karya inovatif;
c.    meningkatnya hasil UKG guru pembelajar;
d.   meningkatnya program pemberdayaan kegiatan kolektif guru di MGMP IPS SMP Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ;
e.    meningkatnya kompetensi guru SMP di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah;
f.     meningkatnya karier guru guru SMP di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah;
g.    meningkatnya kesejahteraan SMP di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah;
h.    meningkatnya martabat guru SMP di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah;
i.      meningkatnya mutu pendidikan SMP di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah;
j.       menuju standar nasional pendidikan.



















Membaca Selanjutnya...